Protokol Kesehatan di Tempat Umum Masa Pandemi Covid-19
Gurunow.top Gurunow.top Protokol Kesehatan di Tempat Umum Masa Pandemi Covid-19
Tujuan protokol kesehatan adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan
pengendalian COovid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam
rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi.
Ruang Lingkup Protokol Kesehatan
Ruang lingkup protokol kesehatan ini meliputi upaya pencegahan dan
pengendalian COVID-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek
perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan
kesehatan masyarakat.
Penerapan protokol tersebut melibatkan pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna.
Tempat dan Fasilitas Umum
Tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan
aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan
fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.
Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi
kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan
Covid-19.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain :
1. pasar dan sejenisnya;
2. mall/pertokoan dan sejenisnya;
3. hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya;
4. rumah makan/restoran dan sejenisnya;
5. sarana dan kegiatan olahraga;
6. moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara;
7. lokasi daya Tarik wisata;
8. jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya;
9. jasa ekonomi kreatif;
10. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; dan
11. jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum
Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di
tempat dan fasilitas umum. Pada prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan
fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu.
Bentuk perlindungan kesehatan tersebut, antara lain memakai masker, cuci
tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya
tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Baca : SKB Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19
Di dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak
yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.
Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi beberapa hal sebagai berikut.
1. jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas.
2. Besarnya kegiatan.
3. Lokasi kegiatan (outdor/indoor).
4. Lamanya kegiatan.
5. Jumlah orang yang terlibat.
6. Kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid.
7. Penyandang disabilitas yang terlib
Tujuan protokol kesehatan adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan
pengendalian COovid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam
rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi.
Ruang Lingkup Protokol Kesehatan
Ruang lingkup protokol kesehatan ini meliputi upaya pencegahan dan
pengendalian COVID-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek
perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan
kesehatan masyarakat.
Penerapan protokol tersebut melibatkan pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna.
Tempat dan Fasilitas Umum
Tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan
aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan
fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.
Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain :
1. pasar dan sejenisnya;
2. mall/pertokoan dan sejenisnya;
3. hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya;
4. rumah makan/restoran dan sejenisnya;
5. sarana dan kegiatan olahraga;
6. moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara;
7. lokasi daya Tarik wisata;
8. jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya;
9. jasa ekonomi kreatif;
10. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; dan
11. jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum
Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di
tempat dan fasilitas umum. Pada prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan
fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu.
Bentuk perlindungan kesehatan tersebut, antara lain memakai masker, cuci
tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya
tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Di dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.
Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi beberapa hal sebagai berikut.
1. jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas.
2. Besarnya kegiatan.
3. Lokasi kegiatan (outdor/indoor).
4. Lamanya kegiatan.
5. Jumlah orang yang terlibat.
6. Kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid.
7. Penyandang disabilitas yang terlib
Posting Komentar untuk "Protokol Kesehatan di Tempat Umum Masa Pandemi Covid-19 "
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......