Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Protokol Kesehatan di Tempat Umum Masa Pandemi Covid-19

Gurunow.top Gurunow.top Protokol Kesehatan di Tempat Umum Masa Pandemi Covid-19

 

Tujuan protokol kesehatan adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COovid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi.

 

Ruang Lingkup Protokol Kesehatan

Ruang lingkup protokol kesehatan ini meliputi upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat.

 

Penerapan protokol tersebut melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna.

 

Tempat dan Fasilitas Umum

Tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

 

 

 

Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19.

 

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain : 

1. pasar dan sejenisnya; 

2. mall/pertokoan dan sejenisnya; 

3. hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya; 

4. rumah makan/restoran dan sejenisnya;

5. sarana dan kegiatan olahraga; 

6. moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara; 

7. lokasi daya Tarik wisata; 

8. jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya; 

9. jasa ekonomi kreatif; 

10. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; dan 

11. jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

 

Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum. Pada prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu.

 

Bentuk perlindungan kesehatan tersebut, antara lain memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

 

Baca : SKB Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

 

Di dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.

 

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi beberapa hal sebagai berikut. 

1. jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas. 

2. Besarnya kegiatan. 

3. Lokasi kegiatan (outdor/indoor). 

4. Lamanya kegiatan. 

5. Jumlah orang yang terlibat. 

6. Kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid. 

7. Penyandang disabilitas yang terlib

 

Tujuan protokol kesehatan adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COovid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi.

 

Ruang Lingkup Protokol Kesehatan

Ruang lingkup protokol kesehatan ini meliputi upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat.

 

Penerapan protokol tersebut melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna.

 

Tempat dan Fasilitas Umum

Tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

 

Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19.

 

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain : 

1. pasar dan sejenisnya;

2. mall/pertokoan dan sejenisnya; 

3. hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya; 

4. rumah makan/restoran dan sejenisnya; 

5. sarana dan kegiatan olahraga; 

6. moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara;

 7. lokasi daya Tarik wisata; 

8. jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya; 

9. jasa ekonomi kreatif; 

10. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; dan 

11. jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

 

Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum. Pada prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu.

 

Bentuk perlindungan kesehatan tersebut, antara lain memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

 

Di dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.

 

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi beberapa hal sebagai berikut. 

1. jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas. 

2. Besarnya kegiatan. 

3. Lokasi kegiatan (outdor/indoor). 

4. Lamanya kegiatan. 

5. Jumlah orang yang terlibat. 

6. Kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid. 

7. Penyandang disabilitas yang terlib




Silahkan Sahabat unduh Filenya Protokol Kesehatan di Tempat Umum Masa Pandemi Covid-19    Klik

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

Posting Komentar untuk "Protokol Kesehatan di Tempat Umum Masa Pandemi Covid-19 "

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional