Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 tentang Perubahan Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Gurunow.top Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 tentang Perubahan Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 746/P/2020 tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah PenerimaBOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020
Di dalam melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 di masing-masing provinsi, perlu dilakukan perubahan sasaran penerima bantuan.
Untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran BOS afirmasi dan BOS kinerja
tahun anggaran 2020 dengan sekolah penerima BOSh afirmasi dan BOS kinerja yang
telah ditetapkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Kepmendikbud
Nomor582/P/2020.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Kepmendikbud Nomor
746/P/2020 tentang Perubahan atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah
Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020.
Pada Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 ditetapkan perubahan Lampiran I dan
Lampiran II dalam Kepmendikbud Nomor 582/P/2020.
Pengertian
Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian.
Sedangkan dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja
baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan
oleh Kementerian.
Tujuan
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan
mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di
Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan
mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler
sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Penerima Dana
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
1. sekolah dasar;
2. sekolah dasar luar biasa;
3. sekolah menengah pertama;
4. sekolah menengah pertama luar biasa;
5. sekolah menengah atas;
6. sekolah menengah atas luar biasa;
7. sekolah menengah kejuruan; dan
8. sekolah luar biasa
Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
2. Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Kriteria Penerima
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak.
2. Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah.
3. Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru
tetap yayasan yang lebih kecil.
Selain kriteria tersebut, khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
1. peta mutu pendidikan;
2. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
3. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Alokasi Dana dan Penggunaan Dana
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh
juta rupiah) setiap sekolah.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai
operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana
BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan
untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silahkan Sahabat unduh Filenya Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 tentang Perubahan Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Klik
Posting Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 tentang Perubahan Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......