SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Gurunow.top SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Surat Keputusan Bersama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 telah diterbitkan.
Informasi resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 tertuang
dalam SKB tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat Keputusan Bersama tersebut bernomor 642 Tahun 2020, Nomor 04 Tahun
2020, dan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2021.
SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
ini ditetapkan di Jakarta, tertanggal 10 September 2020 dan ditandatangani
secara resmi oleh Menteri Agama (Fachrul Razi), Menteri Ketenagakerjaan (Ida
Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Tjahjo Kumolo).
Di dalam Surat Keputusan tersebut diatur tentang rincian hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Pertimbangan pemerintah menerapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
tahun 2021 adalah untuk efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai.
Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 untuk
memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari
libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
Dasar Hukum Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Dasar hukum penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Hal-hal penting yang diputuskan oleh Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Informasi Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
adalah sebagai berikut.
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442
Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1442
Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Unit kerja/satuan
organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat
dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur
penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Cuti Bersama akan
mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang belaku pada setiap unit
kerja./satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi
lembaga/instansi diatur oleh pimpinan masing-masing.
Keputusan Bersama tentang hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 sebanyak 18 (delapan
belas) hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 15 (lima belas) hari
dan cuti sebanyak 3 (tiga) hari.
Berikut ini adalah rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri.
A. Hari Libur Nasional Tahun 2021
1. Tanggal 01 Januari 2021 (hari Jumat) : Tahun Baru 2021 Masehi
2. Tanggal 12 Februari 2021 (hari Jumat) : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Tanggal 11 Maret 2021 (hari Kamis) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 14 Maret 2021 (hari Minggu) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Tanggal 2 April 2021(hari Jumat) : Wafat Isa Al Masih
6. Tanggal 01 Mei 2021 (hari Sabtu) : Hari Buruh Internasional
7. Tanggal 13 Mei 2021 (hari Kamis) : Kenaikan Isa Al Masih
8. Tanggal 13-14 Mei 2021 (Hari Kamis-Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
9. Tanggal 26 Mei 2021 (hari Rabu) : Hari Raya Waisak 2565
10. Tanggal 01 Juni 2021 (hari Selasa) : Hari Lahir Pancasila
11. Tanggal 20 Juli (hari Selasa) : Hari Raya Idul Adha 14412 Hijriyah
12. Tanggal 10 Agustus 2021 (hari Selasa) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
13. Tanggal 17 Agustus 2021 (hari Selasa) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Tanggal 9 Oktober 2021 (hari Selasa) : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Tanggal 25 Desember 2021 (hari Sabtu) :
Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2021
1. Tanggal 12 Maret 2021 (hari Jumat) : Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. Tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021 (hari Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
3. Tanggal 24 dan 27 Desember 2020 (hari Jumat dan Senin) : Hari Raya Natal
Posting Komentar untuk "SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......