KEMDIKBUD Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka
Gurunow.top KEMDIKBUD Pemerintah Daerah Diberikan
Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri
Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan
penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor
wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling
mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian
kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku
mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan
Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai
hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta
masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang
pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah
terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap
muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta
tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga
turut menjadi pertimbangan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka
dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap
per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada
sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan
pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat
Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).
Pada kesempatan ini, Mendikbud
menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan
daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran
tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu
saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan
laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas
Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan
matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
BACA JUGA :
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19
- SKB Tentang PTM (Pembelajaran Tatap Muka) Semester 2 Tahun 2020/2021
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan
prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan
dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat
tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah
diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan
secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah
daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa Oleh satuan pendidikan,
serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. “Orang tua memiliki hak penuh
untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan
pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari
rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap TahunAjaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah
Silahkan Sahabat unduh KEMDIKBUD Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka Klik
Posting Komentar untuk "KEMDIKBUD Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......