SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Ramadhan 1442 H
Gurunow.top SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Ramadhan 1442 H
SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan
Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Penyesuaian jam kerja ASN diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, dengan tetap memperhatikan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkaan SE
MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan
Ramadhan 1442 Hijriyah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa Pejabat
Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar mengatur jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work
from home).
Pengaturan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan
data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan
kriteria Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Penetapan Jam Kerja ASN pada
Ramadhan 1442 Hijriyah
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan
Ramadhan 1442 H ditetapkan sebagai berikut.
1. Instansi Pemerintah yang
Memberlakukan 5 (Lima) Hari Kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12,30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
2. Instansi Pemerintah yang
Memberlakukan 6 (Enam) Hari Kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu : Pukul
08.00 – 14.00
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12,30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1442 H tersebut berlaku bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from
office) maupundi rumah/tempat tinggal (work from home).
Jumlah Jam Kerja Efektif ASN Selama
Ramadhan
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah
Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama
bulan Ramadhan 1442 Hijriyah adalah minimal 32, 5 jam (tiga puluh dua jam dan
tiga puluh menit) per minggu.
Di dalam penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan
1442 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja
pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian juga perlu memastikan
bahwa penetapan jam kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
publik pada instansinya masing-masing.
Selanjutnya, Pejabat Pembuna Kepegawaian pada Instansi Pemertah memutuskan pelaksanakan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1442 H di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan kebutuhant tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Silahkan Sahabat unduh SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Ramadhan 1442 H Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah
Posting Komentar untuk "SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Ramadhan 1442 H"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......