UKMPPG, Kelulusan, dan Tindak Lanjut Lulusan PPG Prajabatan
Gurunow.top UKMPPG, Kelulusan, dan Tindak Lanjut Lulusan PPG Prajabatan
Program studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar lainnya, sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program studi PPG ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan pendidikan seperti: low
competence, under qualification, mismatched; dan tantangan pendidikan. misalnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika masyarakat; serta memenuhi kebutuhan guru di sekolah/madrasah secara nasional.
Program studi PPG akan menghasilkan lulusan guru-guru profesional yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman.
Lulusan yang unggul ditandai dalam penguasaan kompetensi keguruan, kompetitif dan produktif dalam pembelajaran, penguasaan teknologi tinggi, berkarakter, dan cinta tanah air serta adaptif terhadap tuntutan zaman.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Penyelenggaraan PPG Prajabatan merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran di kampus/sekolah/madrasah dalam pembentukan profil calon guru yang unggul pada kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, sosial, dan kepemimpinan.
UKMPPG
Di dalam menjamin kualitas lulusan PPG, maka PPG Prajabatan diakhiri dengan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG). UKMPPG terdiri atas Uji Kinerja (Ukin) dan Uji Pengetahuan (UP).
Untuk dapat mengikuti UKMPPG, mahasiswa harus sudah lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, serta penilaian kehidupan bermasyarakat yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan lulus semua mata kuliah dari LPTK (secara sistem hal itu dapat dilihat dari semua nilai yang diunggah oleh dosen/LPTK). Pelaksanaan UKMPPG diatur oleh Panitia Nasional.
1. Uji Kinerja (Ukin)
Uji Kinerja (Ukin) merupakan uji kompetensi untuk mengukur pencapain 7 CPL selama mahasiswa mengikuti program PPG. Uji Kinerja dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu uji kinerja
pembelajaran dan portofolio.
Uji kinerja pembelajaran bertujan untuk menilai kinerja mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Sedangkan uji kinerja portofolio digunakan untuk menilai produk kinerja dalam bentuk portofolio dari mahasiswa selama satu tahun.
Uji kinerja pembelajaran mahasiswa PPG Prajabatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Dilakukan dalam konteks real (real teaching) di sekolah mitra.
b. Penilaian dilakukan melalui pengamatan, dengan menggunakan instrumen Ukin pembelajaran yang disediakan oleh Panitia Nasional UKMPPG.
c. Pelaksanaan Ukin pembelajaran dikoordinasikan oleh LPTK penyelenggara dan bertempat di sekolah mitra.
d. Dinilai oleh dua penilai yaitu satu dosen (Bukan dosen pembimbing mahasiswa yang diuji) dan satu guru (bukan guru pamong mahasiswa yang diuji).
e. Durasi waktu pelaksanaan Ukin pembelajaran sebanyak 2 JP (1 kali pertemuan).
f. Perangkat pembelajaran yang akan dinilai dalam Ukin pembelajaran, dapat berasal dari hasil lokakarya yang telah direvisi atau disiapkan secara khusus (materi baru).
g. Panduan Teknis pelaksanaan Ukin pembelajaran secara rinci diatur di Buku Pedoman UKMPPG yang dikeluarkan oleh Panitia Nasional UKMPPG.
Uji kinerja (Ukin) portofolio adalah uji terhadap produk kinerja yang dihasil oleh mahasiswa selama satu tahun mengikuti program PPG.
Produk kinerja tersebut mendukung pengembangan diri sebagai calon guru profesional. Bukti kinerja yang dapat dimasukkan dalam portofolio (pada saat proses PPG) diantarannya penyaji/peserta seminar nasional/internasional, penelitian, dan kegitan lain yang mendukung profesi guru.
Ketentuan secara rinci kinerja portofolio dan cara penilaiannya diatur dalam Buku Panduan Teknis UKMPPG dikeluarkan oleh Panitia Nasional UKMPPG.
2. Uji Pengetahuan
Uji Pengetahuan (UP) merupakan uji kompetensi yang diselenggarakan untuk mengukur pencapaian 7 (tujuh) capaian pembelajaran mahasiswa PPG.
Uji Pengetahuan diikuti oleh peserta di LPTK penyelenggara PPG Prajabatan. Panduan penyelenggaraan UP UKMPPG diatur secara rinci di Buku Panduan Teknis UKMPPG.
Kelulusan dan Sertifikat Profesi
Mahasiswa peserta PPG dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria berikut.
1. Lulus uji kompetensi matrikulasi.
2. Lulus semua mata kuliah: Pendalaman Materi Pedagogi dan Bidang Studi; Pengembangan Perangkat pembelajaran dan New Model Peerteaching; dan Praktik Pengalaman Lapangan.
3. Lulus UKMPPG: Uji Kinerja (Ukin) dan Uji Pengetahuan (UP). Mahasiswa yang lulus Pendidikan Profesi Guru memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK masing-masing dan berlaku secara nasional.
Tindak Lanjut Lulusan PPG Prajabatan
Lulusan PPG Prajabatan dapat bertugas di satuan Pendidikan sesuai dengan bidang sertifikat keprofesian sebagai guru professional.
Perlu ada kejelasan lulusan PPG Prajabatan dapat ditugaskan sebagai pendidik professional di sekolah dan madrasah yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.
Posting Komentar untuk "UKMPPG, Kelulusan, dan Tindak Lanjut Lulusan PPG Prajabatan"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......